Digugat Rp10 Miliar, Tina Toon: Hanya Mengikuti Kontrak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tina Toon digugat Rp10 miliar oleh pria bernama Engkan Herikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini berkenaan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul Bintang.
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt. Pst: Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu)," tulis Tina dalam pesannya kepada awak media, Sabtu (28/8).
Karena kedudukannya hanya sebagai penyanyi, mantan penyanyi cilik tersebut menegaskan bahwa urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta adalah ranah label.
"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," tegas penyanyi sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta itu.
Dalam poin ke dua, Tina menjelaskan posisinya di perkara ini. Sang pelantun Bolo Bolo tersebut menyebut dirinya bukan pihak utama yang digugat oleh Engkan Herikan.
"Posisi Tina di perkara ini bukan TERGUGAT tapi TURUT TERGUGAT (sebagai pelengkap gugatan). Sementara itu dulu yang bisa aku tanggapi ya," jelas Tina.
Seperti diketahui, Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp10 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2021. Pihaknya merasa dirugikan karena lagu ciptaanya didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril," ujar Muhammad Iqbal Arbianto selaku kuasa hukum Engkan, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Selain Tina Toon, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette , Baros Roulette , Ian Juanda , Andri Anima , Universal Music Indonesia , Sony Music Indonesia dan WAMI .
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt. Pst: Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu)," tulis Tina dalam pesannya kepada awak media, Sabtu (28/8).
Karena kedudukannya hanya sebagai penyanyi, mantan penyanyi cilik tersebut menegaskan bahwa urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta adalah ranah label.
"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," tegas penyanyi sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta itu.
Dalam poin ke dua, Tina menjelaskan posisinya di perkara ini. Sang pelantun Bolo Bolo tersebut menyebut dirinya bukan pihak utama yang digugat oleh Engkan Herikan.
"Posisi Tina di perkara ini bukan TERGUGAT tapi TURUT TERGUGAT (sebagai pelengkap gugatan). Sementara itu dulu yang bisa aku tanggapi ya," jelas Tina.
Seperti diketahui, Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp10 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2021. Pihaknya merasa dirugikan karena lagu ciptaanya didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril," ujar Muhammad Iqbal Arbianto selaku kuasa hukum Engkan, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Selain Tina Toon, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette , Baros Roulette , Ian Juanda , Andri Anima , Universal Music Indonesia , Sony Music Indonesia dan WAMI .
Baca Juga
(dra)